TANAH FADAK
Fadak merupakan sebuah daerah yang telah maju dan subur yang berada dekat dengan Khaibar. Setelah menghancurkan benteng pertahanan kaum Yahudi Khaibar, Wadi Qura', dan Taima', Nabi Muhammad saw mulai memusatkan perhatian Islam pada wilayah yang dianggap berbahaya bagi kaum Muslimin ini.
Beliau saw mengirim seorang utusan, Muhit, untuk menemui para sesepuh Fadak. Yusya' bin Nun, pemimpin wilayah Fadak, lebih menyukai damai dan menyerah ketimbang perang. Penduduknya setuju akan menyerahkan setengah dari hasil wilayah itu kepada Nabi Muhammad saw setiap tahun, dan hidup di bawah perlindungan Islam serta tidak akan berbuat makar menentang kaum Muslim.
Menurut hukum Islam, wilayah-wilayah yang ditaklukkan melalui perang dan kekuatan militer menjadi hak seluruh kaum muslimin, dan perolehannya berada dalam tanggung jawab penguasa Islam. Namun, tanah yang jatuh ke tangan kaum Muslimin tanpa operasi militer menjadi hak Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad saw berwenang penuh atas tanah-tanah yang demikian ini bahkan berhak melepaskan atau menyewakannya. Beliau saw dapat pula menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan cara terhormat. (QS. Al-Hasyr [59]: 6-8)
Hingga pada basis ini, Nabi Muhammad saw menggunakan haknya untuk memberikan tanah Fadak kepada puteri tercintanya, Sayyidah Fathimah Az-Zahra.
Beliau saw mengirim seorang utusan, Muhit, untuk menemui para sesepuh Fadak. Yusya' bin Nun, pemimpin wilayah Fadak, lebih menyukai damai dan menyerah ketimbang perang. Penduduknya setuju akan menyerahkan setengah dari hasil wilayah itu kepada Nabi Muhammad saw setiap tahun, dan hidup di bawah perlindungan Islam serta tidak akan berbuat makar menentang kaum Muslim.
Menurut hukum Islam, wilayah-wilayah yang ditaklukkan melalui perang dan kekuatan militer menjadi hak seluruh kaum muslimin, dan perolehannya berada dalam tanggung jawab penguasa Islam. Namun, tanah yang jatuh ke tangan kaum Muslimin tanpa operasi militer menjadi hak Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad saw berwenang penuh atas tanah-tanah yang demikian ini bahkan berhak melepaskan atau menyewakannya. Beliau saw dapat pula menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan cara terhormat. (QS. Al-Hasyr [59]: 6-8)
Hingga pada basis ini, Nabi Muhammad saw menggunakan haknya untuk memberikan tanah Fadak kepada puteri tercintanya, Sayyidah Fathimah Az-Zahra.
0 komentar
Posting Komentar
Makasih atas comment nya yaaaa